KPK RI

Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Istrinya Terima “Setoranâ€? dari SKPD

Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Istrinya Terima “Setoranâ€? dari SKPD

JAKARTA, KN– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Telah
menetapkan Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) Ben Brahim S Bahat dan
istrinya Ary Egahni yang merupakan anggota DPR Fraksi NasDem sebagai tersangka.
Pasutri tersebut diduga melakukan pungutan liar (pungli) dan menerima suap dari
satuan kerja perangkat daerah (SKPD) hingga pihak swasta.

 

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, sejauh
ini uang yang dihitung KPK berjumlah Rp 8,7 miliar.

 

“Ben Brahim S Bahat diduga menerima fasilitas dan
sejumlah uang dari berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang ada di
Pemkab Kapuas, termasuk dari beberapa pihak swasta,� ucap Johanis di kantornya,
Jalan Kuningan Persada, Selasa (28/3) dilansir dari Monitor Indonesia.

 

Sedangkan Ary disebut aktif ikut campur di proses
pemerintahan Kabupaten Kapuas. KPK bahkan menyebutkan Ary sampai memerintahkan
Kepala SKPD setempat memenuhi kebutuhan pribadinya.

 

“AE (Ary Egahni) selaku istri Bupati sekaligus
anggota DPR RI juga diduga aktif turut campur dalam proses pemerintahan antara
lain dengan memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan
pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah.

 

Johanis mengatakan sumber uang yang diterima
keduanya berasal dari berbagai pos anggaran resmi yang ada di SKPD Pemkab
Kapuas. Fasilitas dan sejumlah uang itu lalu digunakan Ben Brahim untuk urusan
pemilihan Bupati Kapuas hingga pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah, sedangkan
Ary menggunakannya untuk keperluan pemilihan anggota legislatif pada 2019.

 

Atas perbuatannya, pasutri tersebut disangkakan
melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke
1 KUHP.

(MI/Red)

+ posts